Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Perangkat Desa Tahun 2024: Sejahtera atau Tertinggal?

Perangkat desa merupakan ujung tombak pembangunan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan di tingkat desa. Namun, selama ini kesejahteraan perangkat desa belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah nasib perangkat desa akan berubah di tahun 2024?

Rencana Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya. Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga 2024.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan bagi perangkat desa, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan pensiun. Tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN atau PNS. Dengan demikian, diharapkan perangkat desa dapat merasakan kesejahteraan yang setara dengan ASN atau PNS.

Status Kepegawaian Perangkat Desa

Meskipun pemerintah berencana untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, status kepegawaian perangkat desa tetap tidak berubah. Perangkat desa bukanlah ASN atau PNS, melainkan pegawai desa yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Perangkat desa juga tidak termasuk dalam ASN P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang merupakan pegawai non-PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.