Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas ad hoc yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di setiap desa atau kelurahan. Untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibutuhkan jumlah PTPS sebanyak 1 orang.
Jadwal Pembentukan PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pembentukan PTPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Adapun jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PTPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PTPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota PTPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PTPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PTPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PTPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota PTPS: 22 Januari 2024
- Pelantikan anggota PTPS: 22 Januari 2024
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Honorarium PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, honorarium PTPS Pemilu 2024 dibayarkan sebesar Rp750.000 per orang. Honorarium PTPS Pemilu 2024 hanya dibayarkan satu kali, karena masa kerja PTPS hanya 1 bulan saja, yaitu dari 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja dan honorarium PTPS dapat bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.