Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. KPPS bertanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan baik, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas, serta menjaga transparansi, akurasi, dan keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk membekali para anggota KPPS dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Buku panduan ini berisi informasi lengkap tentang pengaturan dan koordinasi yang diperlukan selama pelaksanaan pemungutan suara, seperti tugas KPPS dengan PPS dan koordinasi dengan tim kampanye. Buku panduan ini juga menjelaskan prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk cara menangani surat suara, kotak suara, daftar pemilih, saksi, dan berita acara.
Kode etik KPPS
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku. Kode etik KPPS tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi:
- Asas mandiri dan adil;
- Asas kepastian hukum;
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;
- Asas kepentingan umum;
- Asas proporsionalitas;
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;
- Asas tertib.
Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 dapat diunduh secara gratis melalui link berikut ini: Link Unduh Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Buku panduan ini juga dapat diakses melalui situs resmi KPU atau PPS setempat. KPU mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk mempelajari dan memahami isi buku panduan ini dengan baik, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, amanah, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya buku panduan ini, diharapkan para anggota KPPS dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berkualitas, yang mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pemilih dan menjaga integritas proses pemilu. Selamat menjadi bagian dari sejarah demokrasi Indonesia!