Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja

Table of contents: [Hide] [Show]

Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN), penting bagi para pelamar untuk memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

1. Status PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial.

Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.

Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi.

Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas.

ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

2. Masa Kerja ASN dan PPPK

UU No. 20 Tahun 2023 juga mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK.

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.