Tenaga honorer atau non-ASN di pemerintah akan dihapus pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini bertujuan untuk menata dan mengoptimalkan sumber daya manusia di sektor publik.
Namun, tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena mereka masih berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Untuk bisa menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
– Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar
– Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia