Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Perangkat Desa 2024 Naik Sesuai PP 11/2019, Ini Daftar Besarannya

Gaji perangkat desa tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Gaji perangkat desa bersumber dari anggaran desa yang telah disalurkan pemerintah.

Gaji perangkat desa diketahui setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2a.

Berdasarkan PP 11/2019, besaran gaji perangkat desa ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Gaji kepala desa minimal Rp 2.426.640,00, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2a.
  • Gaji sekretaris desa minimal Rp 2.224.420,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2a.
  • Gaji perangkat desa lain minimal Rp 2.022.200,00, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2a.

Dengan kenaikan gaji 8 persen, maka gaji perangkat desa tahun 2024 menjadi sebagai berikut:

  • Gaji kepala desa minimal Rp 2.620.771,20, naik Rp 194.131,20 dari tahun sebelumnya.
  • Gaji sekretaris desa minimal Rp 2.402.373,60, naik Rp 177.953,60 dari tahun sebelumnya.
  • Gaji perangkat desa lain minimal Rp 2.183.976,00, naik Rp 161.776,00 dari tahun sebelumnya.

Gaji perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa. Anggaran belanja desa yang digunakan untuk gaji perangkat desa paling sedikit sebesar 30 persen, termasuk dengan tunjangan lainnya.

Masa jabatan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sumber:

Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru 2024: Lengkap dengan Masa Jabatan Kades hingga SekdesJadi Panutan, Perangkat Desa di Belanti Ogan Ilir Sisihkan Gaji Bantu Warga Kurang Mampu: Pasal 31 UU 6/2014: Pasal 55 UU 6/2014

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.