Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbandingan Gaji Kepala Desa dan Ketua RT di Indonesia Tahun 2024

Gaji kepala desa dan ketua RT di Indonesia tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut PP tersebut, besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Gaji kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Gaji sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Gaji perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji ketua RT di Indonesia bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.

Namun, berdasarkan beberapa sumber berita, gaji ketua RT berkisar antara Rp300.000,00 hingga Rp500.000,00 per bulan. Gaji tersebut dianggarkan dalam APBD atau APBDesa dan diberikan sebagai insentif atas tugas-tugas yang diemban oleh ketua RT.

Dengan demikian, terlihat bahwa gaji kepala desa jauh lebih besar daripada gaji ketua RT di Indonesia tahun 2024. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa juga berhak mengajukan rancangan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta menetapkan APBDesa.

Sedangkan ketua RT merupakan jenis lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan. Ketua RT juga berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah desa, serta mengkoordinasikan kegiatan sosial dan gotong royong di lingkungan RT.

Meskipun memiliki perbedaan gaji, baik kepala desa maupun ketua RT sama-sama memiliki peran penting dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, mereka harus bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.