Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. PP ini mengatur tentang ketentuan kerja lembur bagi karyawan, yang mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Menurut PP ini, karyawan dapat bekerja lembur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.
Jika dibandingkan dengan aturan lama, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, karyawan hanya boleh bekerja lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
Selain itu, PP ini juga menambahkan waktu lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan, baik untuk karyawan yang bekerja 6 hari maupun 5 hari dalam seminggu.
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, waktu lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan adalah 11 jam, atau 9 jam jika hari libur resmi jatuh di hari kerja terpendek. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu, waktu lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan adalah 12 jam.
Perhitungan upah lembur tetap didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan.
Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu, seperti pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Untuk melakukan kerja lembur, harus ada perintah tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui pekerja.
PP ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pengusaha dan pekerja dalam menentukan waktu kerja dan waktu istirahat, serta memberikan perlindungan bagi pekerja yang melakukan kerja lembur.
PP ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (***)