Dana desa adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana desa berasal dari 10% dari alokasi dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang diterima pemerintah pusat. Setiap desa mendapatkan dana desa yang sama besar, yaitu sebesar Rp. 1,4 miliar per tahun.
Dana desa disalurkan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa dalam APBN dan menetapkan besaran dana desa per desa.
- Pemerintah provinsi mengalokasikan dana desa dalam APBD provinsi dan menetapkan besaran dana desa per kabupaten/kota.
- Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dana desa dalam APBD kabupaten/kota dan menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.
- Pemerintah desa menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) berdasarkan musyawarah desa dan mengajukan RAPBDes ke pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan.
- Pemerintah desa melaksanakan pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana desa merupakan salah satu bentuk otonomi desa yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, antara lain:
- Meningkatkan pelayanan publik di desa, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi di desa, dengan memberdayakan potensi lokal dan meningkatkan akses masyarakat desa terhadap sumber daya dan peluang usaha.
- Mendorong partisipasi, demokratisasi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dana desa.
- Menguatkan identitas, budaya, dan nilai-nilai lokal desa, dengan menghormati keanekaragaman, hak asasi, dan kearifan lokal masyarakat desa.
Dana desa merupakan program jangka panjang yang akan berlangsung selama masih ada desa di Indonesia. Dana desa tidak akan berhenti sampai tahun tertentu, tetapi akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Dana desa akan terus dievaluasi dan dimonitor oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta masyarakat desa sendiri, untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat desa. (***)