Jakarta – Hanya tinggal tiga hari lagi menuju bulan Februari, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan dibayarkan.
Padahal, sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK serta 12 persen untuk pensiunan sudah berlaku sejak Januari 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi bahwa meskipun ada keterlambatan, kenaikan gaji akan tetap diterapkan di bulan Januari 2024.
Namun, pembayaran akan dilakukan secara rapelan, yang berarti kenaikan gaji untuk bulan Januari akan dibayarkan bersamaan dengan gaji untuk bulan berikutnya.
Penundaan ini terjadi karena Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023 belum rampung dan siap dikeluarkan.
“PP sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi tidak ada masalah. Tapi kapan PP itu selesai dan diterbitkan, saya tidak tahu. Itu tergantung dari proses administrasi yang ada di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.