Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Januari 2024, yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini diteken bersamaan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang juga mengatur tentang kenaikan gaji PNS yang masih aktif.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diumumkan pada Agustus 2023 lalu, kini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2024.
Namun, terdapat kebingungan di kalangan pensiunan PNS karena masih menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh penantian atas PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan.
Situs resmi peraturan.bpk.go.id telah mengumumkan terbitnya PP yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2024.
Namun, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS belum dapat memberikan informasi apakah akan ada pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 1 Februari 2024 atau tidak.
PT Taspen melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen, menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait PP kenaikan gaji pensiunan PNS.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui sosial media resmi TASPEN,” demikian pernyataan PT Taspen.
Warganet pun turut mempertanyakan tentang PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diterbitkan.
Sebagai tanggapan, PT Taspen belum memberikan jawaban terbaru. Berbeda dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah memuat lampiran besaran gaji PNS yang naik, PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat nominal gaji pensiunan PNS yang naik.
Ini mungkin menjadi penyebab PT Taspen belum dapat memberikan kepastian tentang jadwal pencairan rapelan gaji pensiunan PNS.
Meskipun demikian, terbitnya kedua PP ini merupakan kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS, karena tidak perlu khawatir lagi terkait kenaikan gaji yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024. ***