Dijadwalkan hari Ini, Taspen mencairkan gaji pensiunan PNS, tepatnya tanggal 1 Februari 2024.
Tanggal tersebut merupakan masuknya gaji pensiunan PNS bersamaan dengan tunjangan melekat dari Taspen.
Taspen telah mengkonfirmasi bahwa selain gaji pokok, pihaknya juga mencairkan 2 jenis tunjangan.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan yang bersamaan masuk di dalam komponen gaji bulanan
Kedua tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga dan tunjangan beras, keduanya sudah termasuk di dalam gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Tetapi, Pensiunan PNS pastikan sudah melakukan otentikasi sesuai skala yang diberikan oleh Taspen.
PP kenaikan gaji Pensiunan PNS sudah diterbitkan, yaitu PP nomor 8 tahun 2024.
Permasalahanya adalah, apakah kenaikan gaji tersebut sudah dapat dibayarkan pada 1 Februari 2024?
Taspen menjawab kenaikan gaji berdasarkan PP nomor 8 tahun 2024 sudah dimulai 1 Januari 2024 namun dengan mekanisme rapel.
“Sesuai dengan PP nomor 8 tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS dan janda/duda/yatim-piatu,” kata Taspen melalui akun Instagram resminya, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Taspen juga menyarankan agar melakukan pengecekan rekening secara berkala terkait gaji yang masuk ke rekening.
Silakan bisa dicek berkala pada rekening peserta pensiunan,” tutup Taspen.***