Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan resmi dicairkan pada Maret 2024.
Kenaikan gaji tersebut terhitung mulai 1 Januari 2024, namun karena keterlambatan pengajuan dari kementerian dan lembaga (K/L), maka selisih kenaikan gaji selama tiga bulan akan dirapel pada Maret mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Pembayaran tersebut akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, yaitu tanggal 1 Maret 2024.
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.