Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Kepala desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca Juga:  Syarat dan Gaji Kades Terbaru Hingga Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Revisi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan, berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia, kepala desa dapat digantikan oleh penjabat kepala desa (Pj Kades) yang diangkat oleh bupati/wali kota atas usulan camat.

Penjabat kepala desa adalah pejabat sementara yang bertugas selama kurun waktu tertentu, sampai dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa Setara PNS? Cek Fakta Terbaru dan Rinciannya di Sini

Tugas Pokok dan Fungsi Penjabat Kepala Desa

Tugas pokok dan fungsi penjabat kepala desa adalah sama dengan kepala desa definitif, yaitu melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara rinci, tugas pokok dan fungsi penjabat kepala desa adalah sebagai berikut:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.