– Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal desa berperkara atau berkepentingan hukum dengan pihak lain.
– Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gaji Penjabat Kepala Desa
Gaji penjabat kepala desa adalah sama dengan gaji kepala desa definitif, yaitu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Besaran gaji penjabat kepala desa ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan paling sedikit Rp 2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.
Selain gaji, penjabat kepala desa juga berhak menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.