Penjabat kepala desa adalah pejabat sementara yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
Penjabat kepala desa memiliki tugas pokok dan fungsi serta gaji yang sama dengan kepala desa definitif, namun memiliki perbedaan dalam proses pemilihan dan masa jabatan, serta keterbatasan dalam beberapa hal.
Penjabat kepala desa bertugas sampai dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif oleh masyarakat desa. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini