– Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah desa.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua BPD.
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas dan fungsi ketua BPD, wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan tugas Anda. 😊
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini