Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Gaji Kades Terbaru Hingga Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Revisi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah tingkat pendidikan minimal. Berdasarkan SK: 060/067/424.079/2022 yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), berikut adalah syarat minimal pendidikan untuk calon kepala desa:

1. Menjadi Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Cek Juga Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru

4. Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau setara.

5. Berusia minimum 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia untuk diusulkan sebagai calon kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:  Perbandingan Besaran Gaji Terbaru untuk Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Indonesia Tahun 2024

9. Tidak memiliki hak pilih yang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: