Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Gaji Kades Terbaru Hingga Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Revisi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Table of contents: [Hide] [Show]

    Gaji pokok paling sedikit Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

    Sekretaris Desa:

    Gaji pokok paling sedikit Rp 2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

    Perangkat Desa Lainnya:

    Gaji pokok paling sedikit Rp 2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

    Baca Juga:  Baleg DPR Setujui Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

    Besaran gaji tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/A, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

    Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam penetapan gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

    Baca Juga:  POPULER! Info Kenaikan Gaji dan Fasilitas Anggota BPD hingga Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025!

    Dengan adanya revisi masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, diharapkan pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: