Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Kesehatan: Berbadan sehat.
Pengalaman: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.
Syarat Daerah: Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Selain syarat utama di atas, ada juga syarat tambahan yang biasanya diperlukan:
– Bebas dari narkoba.
– Fotokopi KTP dan KK.
– Surat pernyataan bertakwa dan memegang teguh ideologi negara di atas materai.
– Akte kelahiran dan surat keterangan lahir.
– Ijazah yang dilegalisir.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini