Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berlaku Desember 2024! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa yang Ditetapkan untuk 38 Provinsi

Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa: Rp 450.000
Perangkat Desa: Rp 400.000

Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp 300.000
Sekretaris Desa: Rp 250.000
Perangkat Desa: Rp 200.000

Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp 200.000
Sekretaris Desa: Rp 150.000
Perangkat Desa: Rp 100.000

Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp 100.000
Sekretaris Desa: Rp 75.000
Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penghasilan yang diterima kepala desa pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan.

Baca Juga:  Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2025! Ini Bocoran Besarannya

Sementara itu, sekretaris desa menerima sekitar Rp 3.149.420, dan perangkat desa lainnya menerima sekitar Rp 2.772.200 per bulan.

Kenaikan Gaji di 2025?

Namun, meskipun gaji dan tunjangan tersebut sudah ditetapkan, banyak pihak yang berharap ada kenaikan gaji dalam waktu dekat.

Menurut informasi terbaru, kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga:  Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair di Tanggal Merah 1 September 2024? Berikut Penjelasannya!

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi pasti mengenai besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para perangkat desa tersebut.

Dengan adanya kenaikan yang direncanakan, para kepala desa dan perangkat desa tentu berharap agar kesejahteraan mereka semakin meningkat, seiring dengan beban tugas dan tanggung jawab yang semakin berat di desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: