Pernahkah kamu berpikir untuk menjadi seorang perangkat desa?
Profesi ini tidak hanya menawarkan tanggung jawab besar, tetapi juga mengharuskan setiap perangkat desa untuk selalu berpegang teguh pada kode etik.
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas bagaimana perangkat desa harus bertindak demi menjaga profesionalitas dan integritas mereka.
Namun, tahukah kamu bahwa ada larangan-larangan tertentu yang bisa mengancam posisi perangkat desa? Jika dilanggar, sanksi berat menanti.
Yuk, kita kupas apa saja larangan-larangan yang harus dihindari oleh seorang perangkat desa!
1. Merugikan Kepentingan Umum
Sebagai perangkat desa, kamu harus selalu mendahulukan kepentingan masyarakat.
Jika kamu membuat keputusan yang hanya menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu, ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
Kepentingan umum harus selalu menjadi prioritas utama.
2. Menyalahgunakan Wewenang
Memiliki jabatan sebagai perangkat desa bukan berarti kamu bisa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajiban yang diberikan.
Tindakan seperti ini bisa membuat kamu kehilangan kepercayaan masyarakat.
Setiap keputusan dan tindakan harus dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Diskriminasi Terhadap Warga Desa
Perangkat desa dilarang keras melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Setiap warga desa berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik.
4. Tindakan yang Meresahkan Masyarakat
Tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Perangkat desa harus bisa menjaga ketenangan dan keharmonisan dalam lingkungan desa.
5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)