Sebanyak 12.279 honorer kategori dua (K2) yang telah lulus tes Prajabatan Guru (PG) pada tahun 2019 dan 2020, dipastikan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti tes kembali pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Profesor Nunuk Suryani.
Menurut Profesor Nunuk, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemendikbud Ristek, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada tanggal 10 Januari 2024.
Rapat tersebut membahas tentang penataan honorer K2 yang telah lulus PG, namun belum diangkat menjadi PPPK.
Profesor Nunuk menjelaskan bahwa honorer K2 yang telah lulus PG ini sudah memiliki sertifikat kompetensi guru yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Oleh karena itu, mereka tidak perlu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi PPPK.
Mereka hanya perlu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).