Tenaga honorer yang bekerja sebagai penjaga pintu air tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, karena pekerjaannya bersifat operasional dan tidak membutuhkan keahlian khusus.
9. Penjaga terminal
Tenaga honorer yang bekerja sebagai penjaga terminal tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, karena pekerjaannya bersifat pelayanan dan tidak membutuhkan keahlian khusus.
10. Honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun
Tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk golongan I dan II, dan 60 tahun untuk golongan III dan IV, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena sudah tidak memenuhi syarat usia.
Data honorer yang sudah pensiun akan dihapus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses rekrutmen pegawai baru.
11. Honorer yang bekerja terputus-putus
Tenaga honorer yang bekerja terputus-putus, yaitu tidak bekerja secara terus-menerus selama 1 hingga 5 tahun, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena tidak memenuhi syarat masa kerja.
Masa kerja yang terputus-putus akan dihitung sebagai masa kerja nol oleh BKN.