Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 dan Non-K2 Mendapat Perhatian Khusus

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Indonesia telah menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Menurut Menteri PANRB, Azwar Anas, kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah mencapai 1,38 juta orang.

“Dari jumlah tersebut, telah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap,” ungkap Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 pada Kamis, 14 Maret.

ASN yang dimaksud terdiri dari dua kategori, yaitu CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate, serta PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks honorer K2 yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Anas menekankan bahwa tahun ini pemerintah memberikan kesempatan lebih besar bagi fresh graduate untuk bergabung sebagai CPNS, seiring dengan peningkatan jumlah rekrutmen CPNS yang relatif lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: