Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 dan Non-K2 Mendapat Perhatian Khusus

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

Dia juga menyatakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer.

“Pemerintah menyiapkan ASN talenta digital dari kalangan fresh graduate yang akan menjadi akselerator mesin birokrasi dan pelayanan publik,” ujar Menteri Anas.

Kebijakan rekrutmen ASN talenta digital ini bertujuan untuk mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional melalui digitalisasi sektor-sektor strategis seperti pertanian, perindustrian, pariwisata, UMKM, perdagangan, dan lainnya.

Menteri Anas menegaskan bahwa rekrutmen talenta digital tidak hanya terfokus pada sektor “hilir” seperti digital marketing, tetapi juga di sektor “hulu” dalam lini produksi.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, juga mengidentifikasi beberapa prioritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memenuhi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: