Penyaluran ini dilakukan langsung oleh pihak desa, baik secara tunai door-to-door, diundang ke balai desa, maupun melalui rekening bank.
5. Persiapan Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT
Mulai 1 Juli 2024, proses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT akan dimulai.
Penyaluran bantuan ini, baik yang lewat PT Pos Indonesia maupun kartu KKS, akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Proses penyiapan data KPM dilakukan oleh Pusdatin dengan menghimpun data hasil verifikasi kelayakan dari pemerintah daerah.
Penjelasan Tentang Data DTKS dan Data Reksosek
Terkait rumor bahwa penerima bantuan sosial akan diambil dari data Reksosek dan bukan dari data DTKS, hal ini tidak benar.
Berdasarkan undang-undang, data yang dijadikan acuan tetaplah data DTKS yang saat ini disebut sebagai new DTKS.
Data ini mungkin akan dipadukan dengan hasil Reksosek untuk meningkatkan akurasi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. ***