Tunjangan profesi guru (TPG) atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi para pendidik di Indonesia.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS.
Berikut adalah 7 alasan yang memengaruhi hal tersebut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Salah satu alasan utama adalah saat seorang guru PNS telah mencapai usia pensiun.
Ketika mencapai masa pensiun, tunjangan sertifikasi tidak lagi berlaku karena penerima sudah tidak lagi aktif sebagai guru.
2. Meninggal Dunia
Kematian adalah penyebab lain yang menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Jika seorang guru PNS meninggal dunia, tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
3. Mengundurkan Diri
Apabila seorang guru PNS memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka tunjangan sertifikasi juga akan dihentikan.