BUNGKO NEWS — Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini dikhususkan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini berjuang mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua tenaga non-ASN bisa mendaftar program ini.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pernah Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024
Pelamar yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus dapat mencoba peruntungan di jalur PPPK paruh waktu ini. - Gagal Mengisi Formasi PPPK Tahap Sebelumnya
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II tetapi tidak mendapatkan formasi juga diberikan kesempatan untuk bergabung.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, kini pemerintah telah melakukan penyesuaian data pelamar.
Dengan sistem baru ini, data pelamar secara otomatis akan dimasukkan (di-inject) ke dalam database BKN.
Hal ini memungkinkan pelamar untuk melamar formasi sementara yang sesuai dengan kualifikasi dan unit kerja masing-masing, tanpa harus menunggu usulan jabatan dari instansi pemerintah.
Kualifikasi Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, pelamar akan diseleksi berdasarkan jabatan berikut sesuai kualifikasi pendidikan:
- Jabatan Pengelola Umum Operasional: Minimal pendidikan SD/SLTP.
- Operator Layanan Operasional: Kualifikasi pendidikan SLTA.
- Pengelola Layanan Operasional: Pendidikan D-III.
- Penata Layanan Operasional: Pendidikan minimal S-1/D-IV.
Selain itu, formasi lain yang dibuka meliputi jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan peluang kerja lebih luas bagi tenaga non-ASN di berbagai sektor.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025.
Gaji yang diterima setidaknya sama dengan besaran gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum wilayah (UMP).
Berikut bunyi peraturan tersebut:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Sebagai gambaran, berikut UMP di beberapa provinsi pada tahun 2025:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Papua: Rp 4.285.848
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan individu, sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
Program ini memberikan harapan baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini merasa kurang diperhatikan.
Dengan sistem seleksi yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, pemerintah berupaya mempercepat proses pemberian status kepegawaian bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Salah satu perubahan signifikan dalam program ini adalah kemudahan administrasi.
Dengan adanya penyesuaian data langsung di database BKN, pelamar tidak perlu lagi menghadapi kerumitan proses pendaftaran seperti sebelumnya.
Selain itu, peluang yang diberikan kepada berbagai tingkat pendidikan menjadikan program ini inklusif dan menjangkau tenaga kerja yang lebih luas.
Meski menawarkan solusi, implementasi PPPK paruh waktu tentu bukan tanpa tantangan.
Pemerintah perlu memastikan sistem berjalan transparan dan adil.
Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini menjadi kunci untuk menjamin bahwa tujuan utama—memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN—dapat tercapai.
Melalui PPPK paruh waktu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia sekaligus memberikan penghargaan kepada para tenaga non-ASN yang telah mengabdi.
Semoga program ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. ***