Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi Beri Hadiah Bansos di Kartu BPJS/KIS JKN, Cair Hingga Rp5 Juta!

- Editor

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Presiden Joko Widodo memberikan kenang-kenangan berupa bantuan sosial (bansos) tambahan.

Tidak hanya satu, setidaknya empat jenis bansos bisa diterima oleh pemilik KIS PBI JK, termasuk bantuan senilai Rp5 juta.

Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Bansos yang Tersedia untuk Pemilik KIS PBI JK

1. Bantuan Sosial Senilai Rp5 Juta:

Bagi pemegang KIS PBI JK, ada kesempatan untuk mendapatkan bansos senilai Rp5 juta.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar di DTKS.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT):

BLT juga bisa diterima oleh pemilik KIS PBI JK, terutama saat ada peristiwa atau kebencanaan.

BLT ini merupakan bantuan tambahan yang diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan mendesak.

3. Bantuan Program Sembako (BPNT):

Pemilik KIS PBI JK juga berpeluang mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.

Untuk pencairan yang segera datang, alokasi Juli-Agustus 2024 sebesar Rp400.000 akan disalurkan melalui kartu KKS.

Pencairan melalui PT Pos Indonesia untuk periode tiga bulan (Juni-September) akan mendapatkan nominal Rp600.000.

4. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):

Jika memiliki kategori anak sekolah, balita, atau lansia dalam keluarga, pemilik KIS PBI JK bisa menerima bantuan PKH.

Jumlah bantuan bervariasi sesuai dengan komponen yang ada dalam keluarga.

Pencairan PKH untuk alokasi Juli-Agustus 2024 akan segera disalurkan, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos.

5. Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA):

Berita Terkait

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 8 Juli 2024 - 22:45 WITA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA