Table of contents:
2. Surat Perintah Membayar (SPM): Terupdate di SIKS-NG, membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari sampai bantuan sosial masuk saldo KPM.
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Berisi nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima.
4. Proses Pencairan: Setelah SP2D muncul, estimasi 1 hingga 7 hari bantuan sosial dicairkan oleh pihak bank penyalur.
Informasi Tambahan
Saat ini, yang terupdate duluan adalah bantuan lewat kartu KKS.
Kemungkinan besar, KPM yang menerima bantuan lewat kartu KKS akan dicairkan lebih dulu dibandingkan yang lewat PT Pos Indonesia.
Proses pencairan bantuan di masing-masing daerah bisa berbeda tergantung kesiapan data.
Itulah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. ***