– Skema kedua: Bantuan PKH dan BPNT cair setiap 3 bulan sekali bagi KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia.
Kriteria Pencairan Lebih Awal
KPM PKH dan BPNT dengan kategori tertentu diprediksi akan menerima pencairan lebih awal.
Kategori ini mencakup:
– Data KPM yang sudah valid dan terintegrasi dengan data dokumen kependudukan (Dukcapil).
– KPM yang namanya sudah masuk dalam data bayar SP2D untuk tahap yang bersangkutan.
Diharapkan bahwa pencairan bantuan PKH tahap ketiga dan BPNT tahap keempat akan segera disalurkan dalam waktu dekat, sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan.
Para KPM diharapkan untuk terus memantau informasi resmi terkait pengumuman pencairan ini.
Semoga bantuan dapat segera diterima dan memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat.
Terima kasih telah menyimak informasi ini, dan sampai jumpa pada berita selanjutnya. ***