Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Indonesia, kini dapat bersiap-siap untuk proses pencairan bantuan tahap ketiga dan keempat yang akan segera dilaksanakan.
Proses pencairan bantuan ini ditujukan untuk alokasi bulan Mei dan Juni dan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Berikut adalah informasi penting dan persyaratan terbaru yang perlu diketahui oleh para KPM PKH.
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sedangkan untuk KPM di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) yang sulit diakses, bantuan PKH dan BPNT disalurkan melalui PTP Indonesia.
Proses ini memungkinkan bantuan disalurkan dengan lebih efektif meskipun tantangan geografis dihadapi.
Agar bantuan PKH tahap ketiga dapat dicairkan, KPM PKH harus memenuhi lima syarat utama berikut:
1. Sama dengan Data Dukcapil:
KPM yang datanya atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar dan sesuai dengan data di Dukcapil.
2. Memiliki Komponen Keluarga:
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah:
Data KPM yang sudah valid dan tidak memiliki masalah, baik di rekening maupun data DTKS.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan: