Halo Bapak/Ibu Guru, salam sejahtera! Kali ini kita akan membahas secara mendalam mengenai pelaksanaan ujian kinerja (Ukin) pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya untuk tahap 2.
Banyak di antara kita yang bertanya-tanya, apakah benar tidak ada Ukin dalam piloting tahap 2 ini?
Mari kita simak informasi lengkapnya.
Apa Itu Ujian Kinerja?
Ujian Kinerja (Ukin) merupakan salah satu komponen penilaian penting dalam PPG.
Ukin dirancang untuk mengukur kompetensi guru dalam mengelola proses pembelajaran yang efektif di kelas.
Pelaksanaan Ukin biasanya dilakukan setelah ujian tertulis berbasis komputer (UTBK), yang mana hasil dari ujian ini akan menjadi salah satu penentu kelulusan peserta PPG.
Perbedaan Tahap 1 dan Tahap 2
Pada piloting PPG tahap 1 yang dilaksanakan mulai 19 Juli 2024, Ukin menjadi bagian dari penilaian.
Namun, banyak yang merasa bingung karena pada piloting tahap 2, tidak ada informasi jelas mengenai Ukin.
Namun, setelah melakukan pengecekan di situs resmi ppg.kemendikbud.go.id, terdapat informasi revisi yang menyebutkan bahwa Ukin tetap ada pada tahap 2, yang akan dilaksanakan antara 21 hingga 30 Oktober 2024.
Komponen Ujian Kinerja (Ukin)
Ujian Kinerja terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
1. Penilaian Perangkat Pembelajaran
Dalam komponen ini, peserta PPG akan dinilai berdasarkan perangkat pembelajaran yang digunakan selama praktik pembelajaran.
Perangkat ini mencakup instrumen, dokumen, alat bantu, serta rancangan pembelajaran seperti modul ajar atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2. Penilaian Video Praktik Pembelajaran
Penilaian ini dilakukan dengan mengunggah video praktik pembelajaran yang telah dilaksanakan.