Pada kesempatan kali ini, kita akan kembali menyimak informasi terbaru terkait pencairan bonus tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.
Bonus tambahan ini merupakan bagian dari program BLT Mitigasi Risiko Pangan yang dalam waktu dekat akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Apa Itu BLT Mitigasi Risiko Pangan?
BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi dampak inflasi pangan.
Program ini dirancang untuk membantu sekitar 18,8 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp600.000.
Informasi ini disampaikan saat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pencairan BLT MRP Rp600.000 ditargetkan akan disalurkan pada semester 1 tahun 2024.
Beliau menyatakan, “Di tahun 2024 terdapat BLT mitigasi risiko pangan yang ditargetkan dialokasikan di semester 1 tahun 2024.”
Namun, Airlangga Hartarto tidak memberikan tanggal pasti mengenai pencairan BLT MRP Rp600.000.
Beliau hanya menyebutkan bahwa durasi atau periode BLT MRP Rp600.000 telah direvisi. Sebelumnya, periode BLT MRP Rp600.000 adalah Januari, Februari, dan Maret 2024.
Kini, periode tersebut diundur menjadi bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Target Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
Program BLT MRP Rp600.000 ini akan menyasar sekitar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penerima bantuan ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau BPNT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.