Senin, 28 Apr 2025

Alhamdulillah! Edaran Kemendagri Bikin Lega Honorer Yang Tidak Lolos Formasi PPPK 2024

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Feb 2025 05:50 0 17 Redaksi

Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah informasi yang sangat menggembirakan, terutama bagi teman-teman P3K dan honorer yang mungkin sebelumnya merasa cemas setelah tidak lolos dalam seleksi formasi tahun 2024.

Kabar baik ini datang langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang baru saja mengeluarkan surat edaran yang akan memberikan perlindungan lebih bagi tenaga honorer dan P3K.

Surat edaran ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk membayar gaji P3K dan honorer, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Pada tanggal 14 Februari 2025, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Surat ini bersifat mendesak, mengingat banyaknya pertanyaan yang muncul dari pemerintah daerah mengenai anggaran untuk pembayaran gaji P3K, khususnya P3K paruh waktu.

Surat edaran ini menjelaskan bahwa meskipun saat ini masih dalam proses seleksi, P3K tetap akan menerima gaji sesuai dengan besaran yang telah mereka terima sebelumnya, sebelum ada perubahan atau kenaikan gaji.

Gaji yang diterima akan dianggarkan dari belanja jasa, dan untuk ke depannya, anggaran gaji P3K setelah diangkat akan dialokasikan dalam kode rekening yang sudah ditentukan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai non-ASN atau pegawai yang bukan bagian dari ASN, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat pada bulan Desember 2024.

Setelah itu, tidak ada lagi penerimaan honorer atau pegawai non-ASN lainnya.

Pemda diharapkan segera menuntaskan penataan tenaga kerja non-ASN dengan mengangkat mereka menjadi ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

Surat edaran ini juga memberikan kejelasan mengenai nasib honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi honorer yang tidak terdaftar, mereka tetap bisa menerima gaji jika masih dalam proses seleksi P3K.

Gaji mereka akan dialokasikan melalui mekanisme tertentu, dengan tujuan agar mereka tidak kehilangan penghasilan selama masa transisi ini.

Kehadiran surat edaran ini memberikan angin segar bagi honorer, khususnya mereka yang sempat terancam pemecatan setelah tidak lolos dalam seleksi formasi 2024.

Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang merumahkan honorer yang dianggap tidak memenuhi kriteria.

Namun, dengan adanya aturan terbaru ini, honorer yang telah dipecat, khususnya yang tergolong dalam kategori R2 dan R3, mendapatkan perlindungan dan tetap berhak menerima gaji mereka.

Hal ini tentu memberikan rasa aman dan kejelasan bagi mereka yang khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia