Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Beberapa poin tersebut antara lain:
1. THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan juga tunjangan kinerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
2. Untuk para guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang sesuai.
3. Pengesahan PP ini juga mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas dalam instansi pemerintah atau lembaga nonstruktural.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru sertifikasi di Indonesia dapat merasakan manfaat yang besar dan menjadi bagian dari keberkahan bulan Ramadan tahun 2024.
Semoga dengan pemberian ini, semangat dan dedikasi para pendidik dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi bangsa semakin bertambah.