ALHAMDULILLAH! KPM PKH & BPNT Ini Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Syaratnya

- Editor

Senin, 24 Juni 2024 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan ini, kita akan membahas informasi penting tentang bantuan rumah gratis dari Kementerian Sosial.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni.

Pemerintah hadir melalui program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin untuk mendapatkan perumahan yang layak dan sehat.

Mari simak informasinya lebih lanjut.

Peningkatan Akses Perumahan

Pemerintah, melalui instrumen APBN, memberikan bantuan perumahan dalam bentuk Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi hak fakir miskin dalam mendapatkan perumahan yang layak, sehat, dan aman, serta tempat usaha.

Kementerian Sosial terus berupaya melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial RST.

Bantuan ini merupakan kelanjutan dari program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RUTILAHU).

Jenis Bantuan RST

1. Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH)

Proses pengembalian fungsi sosial melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS atau termasuk dalam kemiskinan ekstrem.

2. Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS)

Proses pengembalian fungsi sosial fakir miskin melalui perbaikan kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni dengan tempat usaha.

Kriteria dan Persyaratan Penerima RST

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (djpb.kemenkeu.go.id), kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah sebagai berikut:

A. Kriteria Rehabilitasi RLH:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru