– Dinding dan/atau atap rusak yang membahayakan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang layak.
– Luas lantai kurang dari 7,2 m² per orang.
B. Persyaratan Calon Penerima Rehabilitasi RLH:
– Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Keluarga.
– Terdata dalam DTKS.
– Memiliki rumah di atas tanah sendiri (dibuktikan dengan sertifikat, Akta Jual Beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat).
– Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian atau lembaga pemerintah daerah.
Proses Pengajuan Bantuan
Bagi masyarakat umum yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi layak menerima bantuan, usulan data dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima diutamakan dalam kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan, dengan fasilitasi oleh lurah, kepala desa, atau Kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota.
Standar dan Nilai Bantuan
Standar rumah program RST harus memenuhi prinsip Rumah Sehat, yang memungkinkan penghuninya untuk mengembangkan fisik, mental, dan sosial keluarga.
Nilai bantuan program RST sebesar Rp20 juta per rumah, yang disalurkan secara gotong-royong dan tidak bisa dipihak ketigakan.