Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! KPM PKH & BPNT Ini Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Syaratnya

Pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan bantuan sosial RST.

Pengajuan ini harus berpedoman pada keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur, dan pencairannya dilakukan oleh kelompok atau perseorangan sesuai dengan rencana anggaran biaya dalam proposal yang sudah disetujui oleh lurah atau kepala desa.

Bagi yang memenuhi syarat, semoga informasi ini bermanfaat dan Anda bisa mendapatkan bantuan sosial RST dari Kementerian Sosial.

Selamat mencoba dan semoga berhasil mendapatkan bantuan yang diharapkan. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: