ALHAMDULILLAH! Masa Kerja HONORER Masuk Kategori Prioritas Jadi ASN PPPK 2024

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sebuah keputusan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa hanya tenaga honorer yang memiliki masa kerja tertentu yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Masa kerja ini menjadi syarat utama untuk diangkat menjadi P3K pada tahun tersebut.

Masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja hingga 31 Desember 2021.

Artinya, hanya tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal tersebut yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K.

Seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan dilakukan melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) pada tahun 2024.

Seleksi ini kemungkinan besar akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi sebelumnya.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Aswar Anas, sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diangkat menjadi P3K.

Namun, mereka harus mengikuti seleksi formalitas untuk memenuhi syarat administratif.

Penting untuk dicatat bahwa seleksi formalitas ini bukanlah jaminan mutlak bagi semua tenaga honorer yang mendaftar.

Seleksi tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendataan ulang dan menyeleksi calon yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti usia, masa kerja, kepemilikan dokumen, dan lainnya.

Usia dan masa kerja menjadi indikator penting dalam seleksi ini, di mana pengabdian tenaga honorer kepada negara menjadi tolak ukur utama.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru