Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas transformasi besar dalam skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pekerja terkait lainnya.
Pembahasan ini didorong oleh meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dianggap tidak lagi mampu menopang skema pensiun saat ini, yaitu pay-as-you-go (PSUGO).
Usulan perombakan difokuskan pada penerapan skema fully funded yang lebih berkelanjutan.
Menurut data audit tahun 2019, jumlah penerima manfaat pensiun mencapai lebih dari 5 juta orang dengan dana yang dikumpulkan oleh Taspen sebesar Rp169 triliun dan Asabri Rp152 triliun.
Meski jumlah tersebut terbilang besar, beban untuk menutupi kebutuhan jangka panjang dinilai terlalu berat bagi APBN.
DPR mengusulkan penyatuan regulasi yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang, termasuk yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Dengan pendekatan omnibus law, pemerintah diharapkan mampu menciptakan satu undang-undang komprehensif yang menyatukan semua program dana pensiun.
Skema fully funded nantinya akan diterapkan untuk memastikan kesejahteraan hari tua para pensiunan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada APBN.
Dalam skema baru ini, iuran pensiun akan dihitung dari total penghasilan, bukan hanya gaji pokok.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun sekaligus menjaga keseimbangan pendanaan.
Perubahan ini juga direncanakan untuk berlaku secara bertahap, dimulai dari PNS baru hingga mereka yang memiliki masa kerja tertentu, seperti 5, 10, atau 15 tahun.
Penerapan skema ini diproyeksikan mengurangi tekanan terhadap APBN yang saat ini menghadapi potensi defisit besar jika sistem lama terus dilanjutkan.
Selain itu, penerima manfaat pensiun juga dipastikan akan mendapatkan hak yang lebih layak.
Sebagai contoh, anggota DPR dengan gaji pokok Rp200 juta dalam skema PSUGO saat ini hanya menerima pensiun sekitar Rp2,6 juta.
Namun, dengan fully funded, manfaat yang diterima diperkirakan jauh lebih besar.