– Tambahan penghasilan terbesar yang diterima dalam satu bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR dan gaji ke-13 terdiri atas:
– 80 persen dari gaji pokok PNS.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja.
Dalam kebijakan ini, Presiden Jokowi mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.