Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anggota KPPS Harus Pahami Ini! Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan DPT, DPTb dan DPK

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 adalah terdaftar sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan akhir yang berjumlah 201.336.753 orang.

Namun, selain DPT, ada juga kategori pemilih lain yang dapat ikut serta dalam Pemilu 2024, yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apa perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK? Berikut penjelasannya:

DPT

DPT adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. DPT berisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan tempat pemungutan suara (TPS) dari setiap pemilih yang memenuhi syarat.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP) atau sesuai dengan DPT Online KPU. Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Pemilih DPT mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

DPTb

DPTb adalah daftar pemilih yang namanya telah tertera pada DPT TPS domisili, tetapi tidak bisa memilih di TPS tersebut karena alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.

Pemilih yang masuk kategori DPTb harus mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan. Pemilih DPTb dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.

DPK

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. DPK merupakan daftar pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi namanya belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.

Pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik. Pemilih DPK dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Pemilih DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. Pemilih DPK mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.


Demikian artikel yang saya buat tentang perbedaan DPT, DPTb, dan DPK. Semoga bermanfaat dan informatif. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar. Terima kasih. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.