Sebagai informasi, pada tahun 2024, PNS golongan 1 hingga 4 telah menerima kenaikan gaji sebesar 8% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan adanya rencana kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para PNS, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan akan semakin meningkat.
Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memberikan dorongan positif terhadap perekonomian nasional dengan meningkatnya daya beli dan konsumsi masyarakat.
Tentu saja, semua pihak menantikan rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji yang akan ditetapkan.
Namun, satu hal yang pasti, tahun 2025 akan menjadi tahun yang dinanti-nantikan oleh seluruh aparatur negara dan pensiunan di Indonesia. ***