Apa Perbedaan Pengawas TPS dan PTPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Nominal Gaji Terbaru

- Editor

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketahui apa perbedaan Pengawas TPS dengan PTPS Pemilu 2024.

Inilah informasi mengenai perbedaan, tugas, dan besaran gaji Pengawas TPS atau PTPS yang akan berlaku.

Pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS sendiri akan dilaksanakan pada 4 Januari 2024 yang akan datang.

Bagi yang akan mengikuti pendaftaran, maka ketahui terlebih dahulu berbagai informasi terkait posisi tersebut.

Pengawas TPS atau yang disingkat dengan PTPS merupakan salah satu petugas yang akan bekerja pada saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung nantinya.

Hadirnya PTPS sendiri merupakan implementasi dari yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.

Jumlah dari PTPS yang akan ditugaskan dalam Pemilu 2024 sendiri yakni 1 orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Adapun tugas dan fungsi darinya sendiri juga telah diatur sebelumnya untuk dijalankan.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Aturan mengenai tugas PTPS sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 66 ayat 3 sebagai berikut ini:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
  2. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pergerakkan hasil penghitungan suarat dari TPS ke PPS
  3. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
  4. Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/Desa.

Lebih lanjut, nantinya PTPS juga akan mendapatkan upah atau gaji yang nantinya akan diberikan.

Adapun mengenai besaran gaji untuk tahun 2024 mengalami kenaikan bahkan hingga 50 persen.

Besaran awal di tahun 2019 sebelumnya yakni sebesar Rp650 ribu untuk setiap petugas.

Kemudian untuk gaji PTPS pada Pemilu 2024 mendatang yakni sebesar Rp1 juta yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan Pengawas TPS dan PTPS lengkap dengan tugas dan besaran gaji.***

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA