Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Saja yang Dimuat dalam Rancangan RKP Desa 2023

Pengertian RKP Desa

RKP Desa merupakan dokumen yang mendetailkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode satu tahun. Ini adalah alat utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

Daftar Usulan RKP Desa

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa. Dokumen ini disusun untuk periode satu tahun dan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RKP Desa

Dalam penyusunan rancangan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa mengacu pada Sistem Informasi Desa. Sistem ini menyediakan data penting seperti:

  1. Daftar Program dan Kegiatan Desa: Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa, termasuk detail program yang diusulkan.
  2. Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa: Informasi mengenai pendanaan yang direncanakan untuk proyek-proyek pembangunan di Desa, termasuk sumber-sumber dana.
  3. Hasil Pencermatan RPJM Desa: Data dan analisis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, mencakup evaluasi dan rekomendasi.

Isi Rancangan RKP Desa 2023

Berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, rancangan RKP Desa 2023 harus setidaknya memuat:

  1. Evaluasi RKP Desa Tahun Lalu: Tinjauan atas realisasi Rencana Kerja Pembangunan Desa dari tahun sebelumnya.
  2. Rencana Kegiatan dan Anggaran: Detail dari aktivitas yang direncanakan beserta estimasi biaya yang dibutuhkan.
  3. Prioritas Desa dalam Program dan Anggaran: Daftar program dan kegiatan prioritas yang akan dikelola langsung oleh pemerintah Desa.
  4. Kolaborasi Antar Desa: Program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan melalui kerjasama antar Desa dan dengan pihak eksternal.
  5. Program Delegasi Pemerintah: Rencana untuk program dan kegiatan yang dikelola oleh Desa atas penugasan dari pemerintah pusat atau daerah.
  6. Tim Pelaksana Kegiatan: Daftar individu atau kelompok yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Desa.

Kerja Sama Antar Desa

Untuk kegiatan yang melibatkan kerja sama antar Desa, rencana kegiatan dan anggaran biaya disusun dan disepakati bersama oleh kepala-kepala Desa yang terlibat.


Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses penyusunan RKP Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.