Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

– Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa, besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.

– Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

– Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pentingnya Penghasilan Tetap untuk Anggota BPD

Meskipun hak-hak anggota BPD sudah diatur dalam UU Desa terbaru, mereka belum diberikan gaji atau Siltap rutin.

Namun, pemberian tunjangan dan jaminan sosial wajib dilakukan melalui kebijakan peraturan bupati atau wali kota.

Besarannya akan mengikuti kemampuan fiskal daerah masing-masing sesuai kebijakan bupati atau wali kota.

Peranan anggota BPD dalam pemerintahan desa sangat vital, dan pemberian penghasilan tetap atau Siltap kepada mereka adalah langkah penting untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka.

Dengan adanya perhatian yang lebih terhadap anggota BPD, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: