BUNGKO NEWS — Bagi sejumlah honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertanyaan mengenai jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu mungkin masih menjadi hal yang membingungkan.
Terutama bagi mereka yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi.
Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu ini? Apakah serupa dengan jam kerja PPPK Penuh Waktu?
Menjawab hal ini, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, memberikan penjelasan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu ini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal yang sama berlaku juga untuk PPPK Paruh Waktu yang bertugas di daerah, di mana pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur jam kerja mereka.
“Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak diatur langsung oleh KemenPAN-RB. Semua keputusan mengenai hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemda. Yang penting, jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Aba Subagja.
Tentu, pernyataan ini memberi sinyal bahwa tidak ada standar jam kerja yang baku untuk PPPK Paruh Waktu.
Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing instansi.
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas penetapan jam kerja dan jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu, yang tentunya akan disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan pekerjaan di instansi tersebut.
Lebih lanjut, dalam Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, diatur bahwa PPK akan menilai kinerja PPPK Paruh Waktu secara triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau bahkan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jadi, meskipun jam kerja bisa bervariasi antar instansi, ada mekanisme evaluasi yang cukup sistematis untuk menentukan status kepegawaian seseorang.