Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru! Gaji dan Tugas Kepala Desa serta Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Dusun.

Mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat di Dusun dengan Pemerintah Desa.

Selain itu, Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayahnya.

RT/RW:

RT dan RW bertanggung jawab kepada Kepala Dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lebih mikro.

Mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat di lingkungan RT/RW dengan Pemerintah Dusun.

RT dan RW membantu Kepala Dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di tingkat RT/RW.

Dengan adanya UU ini, diharapkan kualitas pemerintahan desa akan semakin meningkat.

Kejelasan mengenai penghasilan dan tugas perangkat desa menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tingkat desa.

Ke depan, pemerintah desa akan semakin diharapkan untuk menjadi motor penggerak pembangunan dan pelayanan di tingkat paling dasar dalam masyarakat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: